Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku Usaha menggunakan Hak Akses untuk mendapatkan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan melakukan penelusuran proses penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c.
(2) Pelaku Usaha dapat memperoleh fasilitas penanaman modal melalui pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
