Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha menggunakan Hak Akses untuk mendapatkan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan melakukan penelusuran proses penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c. (2) Pelaku Usaha dapat memperoleh fasilitas penanaman modal melalui pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction