Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dapat diakses di laman
muka Sistem OSS dengan menggunakan Hak Akses dan Hak Akses turunan.
(2) Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pelayanan Perizinan Berusaha;
b. pertukaran data antara Sistem OSS dengan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal; dan
c. penelusuran proses penerbitan Perizinan Berusaha.
(3) Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari:
1. NIB;
2. Sertifikat Standar; dan/atau
3. Izin.
b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(4) Sistem OSS mencantumkan jumlah angka dalam NIB, nomor Sertifkat Standar, nomor Izin, dan nomor Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak:
a. tiga belas digit angka untuk NIB terdiri atas:
1) enam digit pertama merupakan tanggal, bulan, tahun dalam format hh-bb-tt;
2) enam digit kedua merupakan nomor urut; dan 3) satu digit terakhir merupakan angka pengaman.
b. tujuh belas digit angka untuk Sertifikat Standar atau Izin terdiri atas:
1) tiga belas digit pertama untuk NIB; dan 2) empat digit terakhir merupakan nomor urut Sertifikat Standar atau Izin.
c. dua puluh satu digit angka untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha terdiri atas:
1) tujuh belas digit angka pertama untuk nomor Sertifikat Standar atau Izin; dan
2) empat digit terakhir merupakan nomor urut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Your Correction
