Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Informasi yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dapat diakses masyarakat di laman muka Sistem OSS tanpa Hak Akses.
(2) Informasi tanpa Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
b. rencana tata ruang;
c. ketentuan persyaratan penanaman modal;
d. kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha, durasi pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) seluruh sektor bidang usaha;
e. pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin;
f. persyaratan dasar meliputi konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi, persetujuan lingkungan serta persetujuan penggunaan/pelepasan kawasan hutan;
g. ketentuan fasilitas penanaman modal;
h. Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan;
i. simulasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, panduan pengguna Sistem OSS, kamus OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ); dan
j. pelayanan pengaduan masyarakat.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(5) Ketentuan persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha, durasi pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam NSPK seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d berdasarkan NSPK kementerian/lembaga dan proses Perizinan Berusaha berbasis risiko yang terdapat dalam subsistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(7) Pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam peraturan badan mengenai pedoman dan tata cara mengenai pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas penanaman modal.
(8) Ketentuan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan NSPK kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(9) Ketentuan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berdasarkan NSPK kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(10) Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h berdasarkan NSPK lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(11) Simulasi pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berdasarkan proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang tersedia dalam subsistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(12) Panduan pengguna OSS, kamus OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i disusun oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(13) Kamus OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memuat informasi mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(14) Pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Your Correction
