Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Lembaga OSS dapat membatalkan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dalam hal:
a. likuidator atau kurator mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (12); atau
b. Pelaku Usaha dijatuhi sanksi administratif pencabutan NIB.
(2) Sistem OSS melakukan pembatalan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara otomatis dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB.
(3) Sistem OSS melakukan pembatalan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis dalam hal Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kembali Perizinan Berusaha setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal pencabutan NIB.
(4) Lembaga OSS memberikan notifikasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sebelum dilakukan pembatalan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
