Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam menggunakan Hak Akses, Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), pemilik Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(8), penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dan penerima Hak Akses terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib:
a. menjaga keamanan dan penggunaan Hak Akses;
b. menjaga kerahasiaan kode akses yang dimilikinya;
dan
c. bertanggung jawab terhadap penggunaan dan kerahasiaan data.
(2) Lembaga OSS dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal pengelola Hak Akses:
a. tidak menggunakan Hak Akses selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. terjadi penggantian penanggung jawab Hak Akses;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditemukan pelanggaran, Lembaga OSS membatalkan Hak Akses.
(5) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Lembaga OSS memberikan teguran apabila penanggung jawab Hak Akses yang baru tidak melakukan perubahan data Hak Akses pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penggantian penanggung jawab Hak Akses.
(6) Lembaga OSS memasukan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ke dalam proses penilaian kinerja Kementerian/Lembaga Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Lembaga OSS dapat membatalkan Hak Akses pemilik Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila selama 6 (enam) bulan sejak menerima Hak Akses tidak melanjutkan Perizinan Berusaha.
(8) Lembaga OSS memberikan notifikasi kepada Pemilik Hak Akses dan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pembatalan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(9) Lembaga OSS menugaskan pengelola Hak Akses untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(10) Pengelola Hak Akses, pemilik Hak Akses, penerima Hak Akses turunan, dan penerima Hak Akses terbatas yang melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
