Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Server Sistem OSS ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai standar manajemen mutu dan keamanan informasi.
(2) Sistem OSS dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Your Correction
