Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyiapkan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d. (2) Lembaga OSS dapat menyediakan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. (3) Lembaga OSS menyediakan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
Your Correction