Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dilakukan dengan menggunakan perangkat Sistem OSS. (2) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; c. jaringan; dan d. perangkat pendukung. (3) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beroperasi secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam. (4) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional Sistem OSS. (5) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi sebagai alat untuk pemrosesan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (6) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bahasa program komputer yang digunakan untuk penyelenggaraan Sistem OSS. (7) Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alat yang memungkinkan antarperangkat komputer untuk saling berkomunikasi dengan pertukaran data. (8) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peralatan penunjang bagi terselenggaranya komunikasi dan pertukaran data pada Sistem OSS.
Your Correction