Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui: a. penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik; b. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan e. penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah.
Your Correction