Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Your Correction
