Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya, dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) Pernyataan penyerahan barang dan/atau surat berharga sebagai jaminan dalam SKTJM, disertai dengan:
a. daftar barang dan/atau surat berharga;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang dan/atau surat berharga; dan
c. surat kuasa menjual barang dan/atau mencairkan surat berharga.
(5) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
