Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), PPKN wajib menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Badan.
(3) Kepala Badan selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangan kepada Sekretaris Utama.
Your Correction
