Correct Article 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan tunduk pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
