Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui mekanisme pembahasan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara. (2) Format Berita Acara Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) PPKN mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara.
Your Correction