Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran yang berlaku pada saat itu.
b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/BMN lainnya ditetapkan untuk:
1. barang yang berusia sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memperhitungkan nilai penyusutan; atau
2. barang yang berusia lebih dari 2 (dua) tahun berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang.
c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum.
d. surat berharga lainnya ditetapkan berdasarkan nilai tunai atas surat berharga tersebut.
e. uang tunai sesuai dengan nominal pada saat kejadian.
Your Correction
