Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. dokumen pendukung; dan
b. hasil permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
