Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Jam Kerja adalah waktu kerja yang berlaku di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
4. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.