Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal.
7. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
8. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
10. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi.
11. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
13. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan KPBPB.
15. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Administrator KEK, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
16. Instansi Pemerintah Terkait adalah lembaga Pemerintah, provinsi maupun kabupaten/kota yang secara fungsional membina bidang usaha, menyelenggarakan pemberian perizinan dan nonperizinan, serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal.
17. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, PDPPM atau Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi, PDKPM atau PPTSP Kabupaten/Kota, PPTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PPTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait dan yang berwenang.
18. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
19. Berita Acara Pengawasan, yang selanjutnya disingkat BAP, adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
20. Pembatasan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
21. Pembekuan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan perusahaan untuk sementara waktu.
22. Pembekuan Fasilitas Penanaman Modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM untuk menghentikan sementara waktu fasilitas penanaman modal.
23. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan.
24. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata.
25. Pencabutan Fasilitas Penanaman Modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya fasilitas penanaman modal.
26. Kegiatan Nyata adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan penanaman modal, baik secara administratif maupun dalam bentuk fisik.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh :
a. PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota kecuali berlokasi di wilayah KPBPB dan KEK;
b. PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatannya bersifat lintas kabupaten/kota dan menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
c. Badan Pengusahaan KPBPB terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KPBPB;
d. Administrator KEK terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KEK;
e. BKPM terhadap kegiatan penanaman modal yang memiliki proyek lintas provinsi/berlokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, strategis, penggunaan fasilitas fiskal dan menurut peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan Pemerintah;
f. Instansi Teknis terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PDKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melakukan koordinasi dengan instansi teknis daerah terkait.
(3) PDPPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melakukan koordinasi dengan PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan instansi teknis daerah terkait.
(4) Badan Pengusahaan KPBPB dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi teknis daerah terkait.
(5) Administrator KEK dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi teknis daerah terkait.
(6) BKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat melakukan koordinasi dengan PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, dan instansi teknis terkait.
(7) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan pengawasan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(8) Dalam hal tertentu, PDPPM dapat langsung melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan atas kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(9) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) meliputi :
a. terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat;
b. adanya permintaan dari perusahaan atau pemerintah daerah atau instansi terkait;
c. adanya pengaduan masyarakat.
(1) BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang dicantumkam dalam LKPM terhadap perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang diterbitkannya.
(2) Verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan perusahaan;
b. perizinan dan nonperizinan yang dimiliki;
c. realisasi investasi dan permodalan;
d. penyelesaian fisik;
e. penggunaan tenaga kerja;
f. produksi dan pemasaran;
g. realisasi impor mesin, barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan oleh Pemerintah;
h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM apabila terdapat kesalahan atau keraguan atas data yang disampaikan.
(4) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk wilayah kabupaten/kota, dan menyampaikan hasil kompilasi data tersebut kepada PDPPM, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyampaian LKPM oleh perusahaan.
(5) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk wilayah KPBPB atau KEK yang bersangkutan dan melaporkan hasil kompilasi data tersebut kepada PDPPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyampaian LKPM oleh perusahaan.
(6) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDPPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal untuk penanaman modal yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan data realisasi penanaman modal hasil kompilasi data yang
dilaksanakan oleh PDKPM dan Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, serta melaporkan hasil kompilasi data tersebut kepada BKPM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian hasil kompilasi dari PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(7) Hasil dari verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal secara nasional yang terdiri dari data realisasi penanaman modal yang merupakan kewenangan Pemerintah dan data realisasi penanaman modal hasil kompilasi yang dilaksanakan oleh PDPPM.
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dikenakan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatasan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan tidak memberikan tanggapan/melaksanakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dapat berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi proyek/tempat usaha;
b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha;
c. pembekuan terhadap fasilitas penanaman modal yang telah diberikan kepada perusahaan.
(3) Bentuk surat pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XXVII.
(4) Bentuk surat pembekuan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXVIII.
(5) Bentuk surat pembekuan API sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf d, tercantum pada Lampiran XXIX.
(6) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha, pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API kepada BKPM atau PDPPM sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) yang menerbitkan surat pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran XXX.
(7) BKPM atau PDPPM yang menerbitkan surat pembekuan kegiatan usaha dan/ atau surat pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP menerbitkan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan atau API.
(8) Pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal yang diterbitkan oleh PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, harus diberitahukan kepada BKPM.
(9) Terhadap permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan BAP.
(10) Bentuk surat pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada Lampiran XXXI.
(11) Bentuk surat pembatalan pembekuan API sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tercantum pada Lampiran XXXII.