Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di bidang investasi, hilirisasi, dan penanaman modal ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
