Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikembangkan dalam bentuk sistem manajemen pembelajaran.
Your Correction
