Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan kegiatan pembelajaran: a. berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. dari hubungan sosial dan umpan balik; dan/atau c. dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction