Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan kegiatan pembelajaran:
a. berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal;
b. dari hubungan sosial dan umpan balik; dan/atau
c. dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction
