Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan melalui tahapan: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Your Correction