Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan melalui tahapan:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
Your Correction
