Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
(1) Struktur Investment Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dewan pengarah pembelajaran; dan
b. tim pelaksana.
(2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PPK; dan
b. unsur pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh PPK.
(4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator kelompok keahlian.
(5) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabat oleh Kepala Pusat.
Your Correction
