Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
Penyelenggara Investment Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan berpedoman pada kebijakan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional;
b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis Kementerian/Badan;
c. mengembangkan program Pengembangan Kompetensi di Kementerian yang dapat mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian dan pemenuhan rencana strategis Kementerian/Badan;
d. menyelenggarakan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta dan rencana strategis Kementerian/Badan;
e. menyampaikan kebutuhan dan rencana, hasil pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada LAN; dan
f. melaksanakan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
