Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyelenggaraan Investment Corpu meliputi:
a. struktur Investment Corpu;
b. Manajemen Pengetahuan;
c. forum pembelajaran;
d. sistem pembelajaran;
e. strategi pembelajaran;
f. Teknologi Pembelajaran; dan
g. integrasi sistem.
(2) Investment Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dan dikoordinasikan dengan LAN.
Your Correction
