Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Pusat.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Investment Corpu.
(4) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara:
a. mandiri oleh Kementerian/Badan;
b. bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; atau
c. bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.
Your Correction
