Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang terdiri atas:
a. inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap ASN; dan
b. penyusunan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi, dilaksanakan melalui:
1. verifikasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; dan
2. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
