Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan internal Kementerian/ Badan;
b. memenuhi kebutuhan prioritas bidang tingkat nasional dan/atau isu strategis nasional;
c. membuka akses atau mempermudah ASN untuk meningkatkan kompetensinya dan mendukung pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian/ Badan; dan
d. mendukung pemenuhan kewajiban bagi ASN dalam Pengembangan Kompetensi.
(2) Pemenuhan kebutuhan internal Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan mengacu pada arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan dan penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi ASN tingkat nasional.
(3) Pemenuhan kebutuhan internal Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta Kementerian/Badan.
(4) Dalam rangka pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi disusun mengacu pada kebijakan dan menjadi sumber data utama Pengembangan Kompetensi dalam Manajemen Talenta Kementerian/ Badan.
Your Correction
