Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai ASN melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi.
Your Correction