Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; d. penyiapan bahan rapat pimpinan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction