Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
d. penyiapan bahan rapat pimpinan;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
