Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan dan upacara Kementerian/Badan; dan b. penyiapan pelaksanaan penjagaan dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Your Correction