Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
c. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
d. penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan media dan hubungan antarlembaga;
g. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
