Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, budaya kerja, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, sistem merit, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
