Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
