Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Your Correction
