Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
c. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
d. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
f. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal;
j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas;
n. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal;
o. Inspektorat;
p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
q. Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
