Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Penilai membuat berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Pembobotan Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
