Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Nilai komponen pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperoleh dari:
a. Penilaian oleh PTSP provinsi terhadap Kinerja PTSP kabupaten/kota; dan
b. Penilaian oleh Organisasi Pengusaha daerah terhadap Kinerja PTSP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penilaian oleh PTSP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai Kinerja PTSP kabupaten/kota.
(3) Lembar penilaian PTSP provinsi terhadap kinerja PTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian oleh Organisasi Pengusaha daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai Kinerja PTSP provinsi dan PTSP kabupaten/kota.
(5) Lembar penilaian Organisasi Pengusaha daerah terhadap Kinerja PTSP provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
