Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator Penilaian. (2) Kriteria penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha; b. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan c. peningkatan iklim investasi. (3) Pembobotan atas penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kriteria penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator meliputi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait penerapan Perizinan Berusaha; b. integrasi dan verifikasi; dan c. monitoring dan evaluasi. (5) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator meliputi: a. penapisan bidang usaha berdasarkan tingkat risiko; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria berdasarkan penapisan bidang usaha; dan c. monitoring dan evaluasi. (6) Peningkatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator meliputi: a. unit pelaksana PPB; b. koordinasi formal lintas pemangku kepentingan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. tindak lanjut atas hasil evaluasi. (7) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction