Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator Penilaian. (2) Kriteria Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. peningkatan iklim investasi. (3) Pembobotan atas penilaian mandiri Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. penyusunan dan/atau revisi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; b. verifikasi; dan c. monitoring dan evaluasi. (5) Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait penyusunan rencana detil tata ruang digital; b. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait persetujuan lingkungan dan pengawasannya; c. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait persetujuan bangunan gedung melalui sistem elektronik, pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, dan pembinaan bangunan gedung; d. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait penerbitan sertifikat laik fungsi melalui sistem elektronik; dan e. monitoring dan evaluasi. (6) Peningkatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. perangkat pelaksana PPB; b. koordinasi formal lintas pemangku kepentingan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. tindak lanjut atas hasil evaluasi. (7) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PPB Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction