Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kriteria Penilaian dan indikator Penilaian.
(2) Kriteria Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana kerja;
d. implementasi OSS; dan
e. keluaran.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. integritas dan kepatuhan;
b. kewenangan;
c. tanggung jawab; dan
d. kesinambungan.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. kompetensi di bidang penanaman modal; dan
b. kompetensi pendukung.
(5) Sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. sarana dan prasarana utama sistem pelayanan Perizinan Berusaha; dan
b. sarana dan prasarana pendukung.
(6) Implementasi OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. ketersediaan prosedur operasional standar; dan
b. implementasi.
(7) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. realisasi target penanaman modal;
b. realisasi target penyerapan tenaga kerja; dan
c. fasilitasi terhadap usaha mikro kecil.
(8) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PTSP Pemda sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
