Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Kinerja PTSP Pemda yang dinilai difokuskan pada:
a. komponen utama; dan
b. komponen pemangku kepentingan.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda.
(3) Pembobotan atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
