Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terhadap Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria:
a. kesesuaian data dan dokumen pendukung penilaian mandiri, serta pemaparan dengan kondisi faktual di lapangan; dan
b. pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha.
(2) Penilaian uji petik pada kesesuaian data dan dokumen pendukung pada penilaian mandiri, pemaparan dengan kondisi faktual di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator:
a. ketersediaan data dan dokumen pendukung penilaian mandiri, pemaparan; dan
b. kesesuaian pelaksanaan.
(3) Penilaian uji petik pada pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator:
a. penyederhanaan peraturan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha; dan
b. komitmen.
(4) Tolok ukur penilaian dan bobot penilaian indikator uji petik PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) dilakukan menggunakan lembar kriteria penilaian uji petik Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
