Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan sistem TIK. (2) Kementerian memberikan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Sekretaris Utama Lembaga; b. Kepala Dinas PTSP Pemda; c. pimpinan Organisasi Pengusaha; d. Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; dan e. pimpinan Lembaga Survei. (3) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. hak akses sistem TIK Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Sekretaris Utama Lembaga untuk Penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; b. hak akses sistem TIK Kepala Dinas PTSP Pemda untuk Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda; c. hak akses sistem TIK pimpinan Organisasi Pengusaha untuk Penilaian Kinerja PTSP Pemda; d. hak akses sistem TIK Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; dan e. hak akses sistem TIK pimpinan Lembaga Survei. (4) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai. (5) Mekanisme mengenai penggunaan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diunduh dari sistem TIK.
Your Correction