Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menyiapkan administrasi Penilaian, verifikasi, dan validasi Penilaian;
b. melaksanakan koordinasi Kementerian dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan unsur profesional; dan
c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Your Correction
