Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk: a. Pemda dengan nilai tertinggi; dan b. Kementerian Negara/Lembaga dengan nilai tertinggi, berdasarkan berita acara dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Tim Penilai dalam melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil kajian instansi atau lembaga lain; dan/atau b. temuan pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih pada setiap kategori sebagai berikut: a. Pemda provinsi sejumlah 6 (enam) nomine; b. Pemda kabupaten sejumlah 6 (enam) nomine; dan c. Pemda kota sejumlah 6 (enam) nomine. (4) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sejumlah 6 (enam) nomine. (5) Ketua Tim Penilai MENETAPKAN nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan keputusan Tim Penilai. (6) Ketua Tim Penilai melaporkan penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri sebelum pelaksanaan pemaparan dan uji petik.
Your Correction