Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu: a. tahap kesatu; b. tahap kedua; dan c. tahap ketiga. (2) Tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap: a. penilaian mandiri terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi serta hasil penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan b. penilaian mandiri terhadap Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi. (3) Tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap penentuan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga. (4) Tahap ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap Penilaian dan penetapan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik oleh Kementerian yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi melalui proses pemaparan dan uji petik. (5) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; b. pemberian hak akses sistem TIK; c. penilaian mandiri; d. penilaian pemangku kepentingan terhadap PTSP Pemda; e. pelaksanaan verifikasi dan validasi penilaian mandiri; dan f. pembuatan berita acara hasil Penilaian kinerja yang terdiri atas: 1. hasil penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi, dan penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan 2. hasil penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi. (6) Penilaian terhadap Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan sebagai berikut: a. penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga; b. pemaparan; c. pelaksanaan uji petik; d. penyusunan rekapitulasi Penilaian; e. pengusulan hasil rekapitulasi Penilaian kepada Menteri; dan f. penetapan hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga. (7) Jangka waktu pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai. (8) Alur tahapan Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction