Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda untuk percepatan pelaksanaan berusaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan: a. reformasi; b. penyelesaian permasalahan; dan c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (3) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan pendelegasian wewenang Perizinan Berusaha kepada Menteri. (4) Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit meliputi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan Sistem OSS melalui integrasi sistem dan penggunaan hak akses untuk: 1. melakukan verifikasi teknis; dan 2. memberikan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha. (5) Kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyusunan prosedur operasional standar melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha; b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. koneksi Pemda dengan Sistem OSS menggunakan hak akses untuk: 1. melakukan verifikasi teknis; dan 2. memberikan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha.
Your Correction