Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi NIB; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial; d. rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; e. surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir; f. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan. (3) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga paling lama tanggal 29 Maret 2021. (5) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
Your Correction