Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi NIB; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial; d. rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; e. surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir; f. surat kuasa untuk pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga tanggal 29 Maret 2021. (4) Bagi Badan Usaha, permohonan dilengkapi dengan: a. penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal di KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, permohonan dilengkapi dengan surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5). (10) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
Your Correction